1. PerUndang-Undangan
- Perubahan Keempat UUD 45 Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan bahwa“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agamadan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
- Undang-Undang No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK pada pasal 22 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
- Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan; pasal 13 yang mengantisipasi produk pangan yang dihasilkan melalui rekayasa genetika
- Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang memberikan batasan-batasan perlindungan
- Keputusan Bersama Menristek, MenKes dan Mentan Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Bioetika Nasional
- UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK (RPP Peneltian Berisiko Tinggi)
Pasal 22
- Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
7. UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK
8. PP No. 41/2006 Perizinan Melakukan Litbang bagi Perguruan TinggiAsing, Lembaga Litbang Asing dan Badan Usaha Asing dan Orang Asing
1) Pasal 20
Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing dan Badan Usaha Asing dan Orang Asing tidak membawa sampel dan/atau spesimen bahan litbang keluar wilayah NKRI
2) Pasal 21
Dalam melaksanakan kegiatan litbang i Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing dan Badan Usaha Asing dan Orang Asing tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan litbang
2 Komisi Bioetika Nasional
a. Tugas:
- memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika,
- memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek yang berbasis pada ilmu pengetahuan hayati, dan
- menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetik
- Komisi Bioetika Nasional
a. Fungsi:
- Penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan iptek serta mengkaji dampaknya pada masyarakat
- Peninjauan etika terhadap arah perkembangan iptek, khususnya ilmu-ilmu hayati
- Pemberian pertimbangan kepada pemerintah
- Pengembangan pedoman nasional bioetika
- Pelayanan informasi dari dan kepada pemerintah masyarakat luas
- Penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika
- Penyelenggaraan kerjasama di forum internasional
- Penyelenggaraan fungsi-fungsi lain di bidang bioetika yang berkaitan dengan tugas komisi
Lanjutkan materi ke
- Pengertian Bioetika (klik disini)
- Intrumen international yang terkait dalam bioetika (klik disini)
- Prinsip-prinsip etik dalam penelitian (klik disini)
- Penelitian yang etis (klik disini)
- Fungsi Bioetika (klik disini)
- Beberapa persoalan bioetika (klik disini)
- Bioetika penggunaan hewan percobaan (klik disini)
- Perkembangan bioetika nasional (klik disini)
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar