Selamat Datang di situs materi perkuliahan yang diampu oleh Rizki, S.Si., M.P email: khi_bio@yahoo.com

Welcome on Rizkibio Web Learning


Bismillahirrahmaanirrahiim

Selamat datang di Web bimbingan Rizki, S.Si., M.P., Lecturer Program Studi Budidaya Tanaman Hortikultura, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Web ini di buat dengan tujuan untuk mempermudah mahasiswa dalam mendapatkan dan memahami konsep-konsep tentang mata kuliah yang dibimbing oleh penulis. Mereka tetap dapat mengakses materi tentang perkuliahan dimanapun mereka berada melalui smartphone, netbook, laptop, atau komputer yang terhubung dengan internet. Web ini juga dapat membantu mahasiswa dalam melakukan praktikum karena dalam web ini juga disediakan foto-foto objek atau gambar bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam praktikum (dalam pengembangan).
Semoga bermanfaat dan Selamat Belajar...........

Undang-undang dan Peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. 

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah : 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi 

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida 

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 


loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Kesehatan Anda

loading...

Rizkibio Web Learning

Entri Populer