Selamat Datang di situs materi perkuliahan yang diampu oleh Rizki, S.Si., M.P email: khi_bio@yahoo.com

Welcome on Rizkibio Web Learning


Bismillahirrahmaanirrahiim

Selamat datang di Web bimbingan Rizki, S.Si., M.P., Lecturer Program Studi Budidaya Tanaman Hortikultura, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Web ini di buat dengan tujuan untuk mempermudah mahasiswa dalam mendapatkan dan memahami konsep-konsep tentang mata kuliah yang dibimbing oleh penulis. Mereka tetap dapat mengakses materi tentang perkuliahan dimanapun mereka berada melalui smartphone, netbook, laptop, atau komputer yang terhubung dengan internet. Web ini juga dapat membantu mahasiswa dalam melakukan praktikum karena dalam web ini juga disediakan foto-foto objek atau gambar bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam praktikum (dalam pengembangan).
Semoga bermanfaat dan Selamat Belajar...........

Memahami pengadaan alat dan bahan


Pekerjaan di Laboratorium
Pada umumnya pengadaaan alat dan bahan laboratorium dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah memberikan alat dan bahan laboratorium kepada sekolah-sekolah negeri secara cuma-cuma. Namun, sekolah swasta tidak diberikan secara cuma-cuma, sekolah tersebut harus membeli sendiri alat dan bahan laboratorium tersebut yang diperlukan untuk kegiatan pendidikan IPA. Tapi sekolah yang mendapat alat dan bahan apabila dalam praktikum terdapat kerusakan ataupun habis, sekolah tersebut harus membeli sendiri. Prosedur pembelian dimulai dengan penyusunan daftar alat dan bahan yang akan dibeli. Pengelola laboratorium yang menyusun daftar alat dan bahan tersebut berdasarkan dari usulan guru IPA atau catatan buku harian tentang alat dan bahan yang diperlukan. Penyusunan daftar tersebut dapat juga dilakukan dengan memilih alat dan bahan yang terdapat dalam katalog daftar alat dari perusahaan pengadaan alat dan bahan yang ada sesuai dengan keperluan.
Lebih baik lagi bila daftar usulan kebutuhan alat dan bahan ini disusun oleh pengelola laboratorium bersama guru-guru IPA, agar alat dan bahan yang akan dibeli sungguh-sungguh bermanfaat dan sebelum pembelian dilakukan perlu dipikirkan hal-hal sebagai berikut : 
  1. Percobaan yang akan dilakukan berikut alat dan bahan yang akan dibeli.
  2. Pengetahuan tentang penggunaan alat dan bahan yang akan dibeli. 
  3. Daya yang tersedia. 
  4. Spesifikasi alat/jenis ukuran alat dan bahan yang akan dibeli. 
  5. Prosedur pembelian. 
  6. Pelaksanaan pembelian. 
Setelah daftar usulan pembelian daftar alat dan bahan ini selesai, maka diajukan kepada kepala sekolah. Jangan lupa untuk menyimpan satu berkas sebagai arsip di laboratorium yang akan digunakan pada pemeriksaan barang yang akan datang atau barang yang sudah dibeli. Selanjutnya kepala sekolah dapat melaksanakan pembelian sendiri atau menunjuk guru lain sesuai dengan dana yang tersedia. Bila dana yang tersedia tidak cukup untuk membeli seluruh alat dan bahan yang telah diusulkan maka pembelian dilakukan dengan sekala prioritas. 

Pembelian diawali dengan pemilihan toko/perusahaan pengadaan alat dan bahan laboratorium. Dimana perusahaan yang akan dipilih dilihat melalui informasi dari katalog yang dikeluarkannya. Penentuan perusahaan tersebut hendaknya dilakukan dengan pertimbangan kualitas dan harga barang yang ditawarkan oleh mereka. Bila kita ingin melakukan pemesanan beberapa alat dan bahan maka waktu yang pemesanan harus ditentukan supaya tidak lama menunggu kedatangan alat dan bahan yang dipesan. 

Pembelian alat hendaknya sesuai dengan jumlah bahan yang dibutuhkan, sehingga jumlah alat yang dibeli berdasarkan realibilitasnya. Dalam pembelian alat hendaknya berdasarkan bahan yang kualitasnya baik, kita harus menghindari alat yang bahannya kurang baik sehingga memperoleh usaha yang sia-sia. Selain itu kita harus mengetahui dan memperhatikan ukuran alat dan bahan yang dibeli sesuai dengan ukuran standar sehingga mudah menggunakannya. Pemilihan alat juga harus dicermati yaitu bentuk alat harus masih utuh, tidak ada cacat sedikit pun dan semua alat yang dibeli harus dipertimbangkan kepraktisannya baik dalam pemakaian maupun cara penyimpanannya. Selain itu, alat yang dibeli harus memiliki tingkat keselamatan kerja yang sangat tinggi supaya dalam penggunaannya aman dan tidak membahayakan penggunanya.


Alat- alat IPA dalam set yaitu sebuah alat yang terdiri dari komponen-komponen yang terpisah yaitu :
  1. Timbangan yang meliputi neraca dan batu timbangan. 
  2. Mikroskop yang meliputi mikroskop dan lensa objektif. 
  3. Eudiometer dengan elektroda, dll.

Apabila ada alat-alat yang tidak lengkap, maka gelas tidak bisa digunakan. Oleh karena itu perlu diperiksa kembali sebelum si penjual meninggalkan ruang laboratorium, bila diantarkan oleh penjual. Dan apabila ada komponen yang rusak atau hilang, dapat dilakukan dengan pembelian khusus dengan alat yang ada.

Pihak terkait dalam pengadaan alat dan bahan
  1. Laboran adalah pihak yang menerima barang di laboratorium Jurusan Pendidikan Biologi 
  2. Pengelola Laboratorium memberi ijin untuk melaksanakan kegiatan pengadaan alat serta bertanggung jawab pada seluruh kegiatan pengadaan alat dan bahan yang ada di laboratorium yang dipimpinnya. 
  3. Bendahara jurusan adalah pihak yang melakukan pembayaran barang di laboratorium yang berada di bawah Jurusan 
  4. Ketua Jurusan sebagai penanggung jawab pengadaan. 
 Prosedur operasional pengajuan alat dan bahan
  1. Menjelang awal perkuliahan Kepala Laboratorium bersama KKDK membuat program kerja selama satu semester dan segera membuat pengajuan alat dan bahan untuk kebutuhan laboratorium dan dibantu oleh laboran.
  2. Setelah melalui koreksi Jurusan maka pengajuan kebutuhan akan di ajukan ke bendahara Jurusan.
  3. Bendahara jurusan memberi disposisi kepada laboran untuk melakukan penawaran ke minimum 3 supplier. Dan melaporkan kembali penawaran yang telah dibuat supplier.
  4. Bendahara jurusan memberikan disposisi untuk melakukan klarifikasi penawaran barang dan pemesanan barang apabila telah disetujui antara pihak Jurusan Teknik Kimia dalam hal ini diwakili oleh laboran dan supplier.
  5. Barang yang telah datang akan diterima dan dicek (verifikasi) oleh laboran sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang di ajukan serta dicatat dalam buku penerimaan barang.
  6. Apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah dan spesifikasi barang maka laboran dapat menolak kedatangan barang tersebut dan melaporkannya kepada kepala Laboratorium dan bendahara program studi
  7. Penyedia barang dan Laboran melakukan uji fungsi alat dan dicatat dalam logbook penggunaan alat. Laboran melakukan inventarisasi barang dan kodenisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Kesehatan Anda

loading...

Rizkibio Web Learning

Entri Populer